Ujian Sekolah Berstandar Nasional
Contoh :
- Mekanisme penyerahan soal pusat ⇒ Melalui laman USBN: pengelola akun Provinsi, Kab/Kota.
- Jadwal USBN Pendidikan Kesetaraan ⇒ dinas pendidikan kab / kota berdasarkan zona/kluster Forum Tutor.
- Khusus jadwal USBN untuk mata pelajaran agama, dilaksanakan serentak dan ditetapkan oleh Kemenag.
- Kisi-kisi USBN dapat di download di : http://bsnp-indonesia.org/category/uasbn-dan-un/
Informasi lebih lengkap terkait USBN, silahkan kunjungi laman : https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id/login
Langkah Penyusunan Soal USBN
Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
- Soal USBN bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
B. Soal Bentuk Uraian
- Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
- Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, pimpinan satuan pendidikan menugaskan pemeriksa ketiga.
- Nilai akhir soal uraian adalah rerata nilai dari semua pemeriksa.
C. Pengolahan Hasil USBN
- Nilai USBN merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 – 100.
- Sekolah menentukan pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang proporsional.
D. Penggandaan Soal
- Untuk SD/MI/SDTK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Untuk SMP/MTs/SMPTK dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (K-2006) atau Pendidikan Agama Islam dan Budipekerti (K-2013) dikoordinir oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Untuk SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Khusus untuk Pendidikan Kesetaraan, penggandaan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.